Sabtu, 05 Februari 2011

Konsep Pengelolaan DKM Al-Muhajirin



Dengan adanya persetujuan pengurus DKM, Ketua RW - RT serta jamaah Masjid Al-Muhajirin, melalui musyawarah tanggal 4 Mei 2008 / 27 Rabiul akhir 1429 H bertempat di Masjid Al-Muhajirin tentang dibentuknya sebuah lembaga yang akan mengelola zakat, infaq dan shadaqah umat islam perumahan Gading Junti Asri melalui Masjid Al-Muhajirin. Dan untuk jalannya serta lebih berdayanya lembaga tersebut perlu bergabung dan berhimpun beberapa personil yang secara suka rela dan ikhlas untuk mengelolanya disertai petunjuk pelaksanaan pengelolaan sebagai sebagai bahan dasar acuan jalannya organisasi.
Adapun mengenai penunjukkan personil beberapa waktu lalu merupakan langkah awal untuk menghimpun kepedulian jamaah, yang selanjutnya perlu adanya pembuktian yang konkrit dari setiap personil dan secara legal dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama antara DKM dan RW.
Konsep berikut merupakan langkah awal / starter untuk memulai jalannya organisasi terlepas siapapun yang menjadi atau duduk sebagai pengurus dalam organisasi lembaga ini.
 
Umum

Dalam Konsep Pengelolaan ini yang dimaksud dengan :
1.    LAZ-MAM adalah singkatan dari Lembaga Amil Zakat Masjid Al Muhajirin yang bertujuan menjadi Pusat Zakat Infaq Shadaqah Umat : yaitu sebuah program pelayanan umat dalam proses zakat, infaq / shadaqah yang dipusatkan melalui Masjid Al-Muhajirin.
2.    Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Zakat pada dasarnya ada dua macam zakat yaitu :
v  Zakat Maal atau zakat atas harta kekayaan
v  Zakat Fitrah yaitu zakat untuk membersihkan diri yang dibayarkan pada Bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
3.    Infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperuntukan Agama Islam.
4.    Shadaqah mempunyai pengertian sama dengan infaq, dan dalam arti yang lebih luas menyangkut hal yang bersifat non materil.
5.    Muzaki adalah orang yang berkewajiban membayarkan zakat karena memiliki harta yang melebihi ukuran tertentu.
6.    Munfiq adalah sebutan bagi orang yang mengeluarkan infaq.
7.    Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat karena termasuk salah satu dari golongan orang yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai penerima zakat.


Maksud dan Tujuan

Maksud konsep pengelolaan adalah sebagai arah kerja organisasi dengan tujuan supaya organisasi bisa berdaya untuk mencapai visi dan misi dari organisasi itu sendiri.


Prinsip Pengelolaan

a)    Bahwa pengelolaan diusahan secara profesional.
b)    Profesionalisme tidak akan berhasil dengan baik apabila tidak ditunjang dengan sistem yang baik pula.
c)    Semua permasalahan dipecahkan bersama-sama.
d)    Transparan, jujur dan amanah.


Tugas Pengelolaan

a.    Menyebarluaskan informasi tentang keberadaan LAZ Masjid Al-Muhajirin berserta program-programnya.
b.    Bersama-sama DKM dan RW melakukan pemantauan / pendataan warga yang menjadi objek program LAZ.
c.    Mengelola keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, dilakukan secara transparan dan akuntabilitas.
d.    Bersama-sama umat merealisasikan rencana program.
e.    Memberikan dukungan layanan / konsultasi LAZ untuk kelancaran pelaksanaan program
f.     Membuat laporan pelaksanaan program dan kondisi keuangan secara berjenjang.
g.    Melakukan pembinaan terhadap Muzaki / Munfiq maupun Mustahiq.


Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)

Organisasi dibangun atas dasar pendekatan kultural serta lingkup objek program dan diisi oleh personil yang penuh dedikasi dan motivasi yang tinggi serta jujur dan amanah sebagaimana yang diungkapkan Dr. Yusuf Qardawi :
Kriteria personil / pengelola ZIS :
1.    Orang Islam
2.    Mukalaf
3.    Jujur dan Amanah
4.    Memahami hukum-hukum zakat
5.    Mampu melaksanakan tugas

Kriteria tersebut adalah rujukan yang ideal, dalam hal ini paling tidak dibutuhkan personil yang rela menyediakan sedikit waktunya untuk secara konsisten mengadakan pertemuan rutin minimal 1 minggu sekali.

Adapun susunan sebagai berikut :

*      Dewan Syariah
*      Dewan Pembina
*      Ketua
-       Sie. Administrasi dan Keuangan
-       Sie. Program
-       Sie. Marketing


Rincian Tugas dan Tanggung Jawab

1.    Dewan Syariah
-       Melakukan pengkajian atas segala program yang diluncurkan ditinjau secara Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
-       Menjadi motivator umat dalam upaya merealisasikan zakat, Infaq / Shadaqah.
-       Memberikan konsultasi ZIS yang diminta oleh pengurus maupun umat

2.    Dewan Pembina
-       Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengarahan jalannya organisasi.
-       Memberikan masukan atas segala perkembangan yang terjadi dimasyarakat.
-       Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas langkah / prinsip yang akan diterapkan.

3.    Ketua
-       Menyebarluaskan informasi tentang program LAZ kepada umat.
-       Mempertanggung jawabkan semua kegiatan pengelolaan.
-       Menyelengarakan musyawarah untuk menentukan prioritas rencana kegiatan dan disusun dalam bentuk dokumen / proposal kegiatan.
-       Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan semua unsur pengelola.
-       Berupaya menggerakan potensi umat atau jemaah dan mendukung pelaksanaan program.
-       Melakukan pembinaan dan memantau perkembangan pelaksanaan program.
-       Menyampaikan laporan realisasi program, pertanggung jawaban secara jenjang.

4.    Sie. Administrasi dan Keuangan

Bidang Administrasi :
a)    Membantu Ketua menyusun rencana kegiatan, khususnya pengelolaan
b)    Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan tugas-tugas pengelolaan.
c)    Melaksanakan teknis administrasi
d)    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.

Bidang Keuangan :
a.    Bersama Ketua atas nama LAZ membuka rekening zakat maupun rekening infaq / shadaqah.
b.    Membukakan penerimaan dan pengeluaran disertai penyimpanan bukti-bukti pendukung.
c.    Menyusun rencana anggaran kegiatan.
d.    Menyampaikan laporan keuangan kepada direktur.

5.    Sie. Program
·         Bersama unsur pengelola menyusun dan menentukan prioritas program kegiatan.
·         Menyusun dan membuat form-form yang sesuai dengan kebutuhan program.
·         Melakukan pelayanan kepada umat dalam menampung dan menyalurkan dana ZIS.
·         Membantu menyebarluaskan informasi mengenai program.
·         Membuat laporan perkembangan realisasi kegiatan disampaikan kepada Direktur.

6.    Sie. Marketing
v  Menganalisa dan menyusun hasil analisa situasi yang berkembang dilengkapi dengan solusi dalam sebuah dokumen.
v  Bersama-sama unsur pengelola mengolah hasil analisa sampai menjadi sebuah produk pelayanan.
v  Melakukan pendekatan dan menyampaikan informasi kepada umat.
v  Menampung masukan dari umat serta membuat inovasi-inovasi yang bisa diterima masyarakat.
v  Membuat laporan analisa dan inovasi untuk disampaikan kepada Ketua.


Strategi Pengelolaan

1.    Himpun kebutuhan-kebutuhan spesifik yang diharapkan dari pihak umat.
Ø  SDM untuk pengelola
Ø  Sasaran pelaksanaan program
2.    Tentukan sasaran
3.    Tentukan tujuan-tujuan yang diharapkan dari pengelola maupun umat.
4.    Tentukan metode atau cara maupun produk yang akan digulirkan
5.    Melakukan pendekatan-pendekatan informal kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan LAZ.
6.    Mengemas informasi yang akan diluncurkan.
7.    Menentukan alat dan media promosi program.
8.    Petakan kemampuan pengelola maupun kondisi dilapangan.


Properti

Ketersediaan hardware dan software sangat menunjang jalannya organisasi, paling tidak diperlukan :
§  1 set meja kerja
§  1 set computer + printer
§  1 set filling cabinet
§  1 set white board
§  1 set meja tamu
§  1 set ATK, dan lain-lain

Untuk media informasi diperlukan :
*      Plang nama, spanduk, buklet / pamplet, tabel zakat dll.


A.   Formulir-formulir

Media kerja dan pelayanan perlu dibuatkan formulir untuk kelancaran pengelolaan.


B.   Konsep Pendayagunaan ZIS

*      Pendidikan
1.    Memenuhi kebutuhan saran pendidikan.
2.    Memberikan kesempatan kepada kaum dhuafa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
3.    Peningkatan kualitas pendidikan umat.
4.    Pembekalan umat untuk pemenuhan “ Life Skill ”

*      Ekonomi Kesejahteraan
1.    Memfasilitasi ekonomi umat dengan sistem dana bergulir untuk usaha mikro.
2.    Memuzakikan mustahiq
3.    Pelayanan kesehatan
4.    Pembinaan ukhkuah melalui ta’awun kegiatan ekonomi umat

*      Sarana dan Prasarana
1.    Pemeliharaan sarana ibadah
2.    Pemenuhan / penyediaan maupun peningkatan sarana peribadatan
3.    Penyediaan / pemeliharaan mobil Ambulance / jenazah.

*      Bakti Sosial
1.    Membantu meringankan beban Umat yang terkena Musibah Bencana Alam
2.    Mengadakan Tablig Akbar guna pencerahan umat
3.    Sunatan Massal
4.    Donor Darah
5.    Pembagian Sembako dan Pakaian Layak Pakai
6.    Santunan untuk anak Yatim
7.    Melayani penanganan kematian.

 

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
DKM Al-Muhajirin GJA
DKM Al-Muhajirin adalah dewan keluarga mesjid yang ada di perumahan Gading Junti Asri RW 05 Desa Sangkanhurip Kec. Katapang Kab. Bandung
Lihat profil lengkapku
 

DKM Al-Muhajirin GJA Desain By © Hendri Hidayat visit www.hendrytha.co.cc by Jasa Pembuatan's Blogger Template